Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui wewenang fiskal.
Syarat keberhasilan desentralisasi fiskal:
1. Capability, yaitu Adanya Pemerintah pusat yang mempunyai kapabilitas dalam melakukan desentralisasi fiskal penting bagi kesuksesan Pemda.
2. Balance, yaitu Keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan pengawasan terhadap kinerja Pemda.
Alasan dilakukannya Desentralisasi (James Alm),
Alasan Ekonomi:
Alasan Ekonomi:
- Kesesuaian antara layanan dengan permintaan warga negara, sehingga perbedaan antar daerah jadi better taken into account
- Kehendak yang lebih terhadap pembayaran jasa
- Mobilisasi pendapatan
- Pemerintahan yang lebih berinovasi
- Pemerintah yang “lebih dekat pada rakyat”
- Pengaturan populasi mandiri ayng lebih baik oleh kebijakan pemerintah daerah yang lebihdisukai.
- Lebih berpartisipasinya penduduk
- Kontrol daerah yang lebih baik
- Mengakomodasikan perbedaan antara suku/agama
- Lebih akuntabilitas – lebih demokrasi
- Otonomi versus pembubaran/perpecahan
Pengertian Otonomi daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal di Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah penjelas kedua UU tersebut.
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pusat dan Daerah menurut UU 32/2004 dan PP 38/2007 yaitu:
1. Urusan pemerintah Pusat:
- Politik LN
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan Fiskal Nasional
- Agama
2. Urusan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan Pemerintahan atau Konkuren (Pusat Provinsi, Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan kriteria : eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi.
Urusan pemerintahan daerah:
Urusan Wajib
Maksudnya adalah Wajib diselenggarakan dalam rangka pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat. Terdapat 26 urusan wajib yang diserahkan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, Kota.
Contoh : pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan perhubungan.
Urusan Pilihan
Untuk mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah.
Terdapat 8 urusan pilihan yang menjadi menu pilihan bagi daerah Provinsi, Kabupaten, Kota
Contoh : kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan.